Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi merupakan ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Menurut Billy, perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase, yaitu:
Menurut Billy, perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase, yaitu:
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 - 1930
- Tahun 1930 - sekarang
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia tetapi dapat menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut;
- Tanggung Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
- Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas : Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kasus Etika Profesi Akuntansi
Salah satu kasus suap yang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan
pegawai direktorat jendral pajak dan juga mantan pejabat Pertamina yaitu, Gayus
Tambunan. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan lahir di
Jakarta, 9 Mei 1979; umur 36 tahun adalah mantan pegawai negeri sipil di
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000,
Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat
menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan
Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat
Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak
pada tahun 2010.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus
mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar,
rumah mewah dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya
dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Sedangkan diketahui bahwa gaji
Gayus perbulan hanya 12,5 juta rupiah saja. Disinyalir kekayaan Gayus dihasilkan
dengan cara yang tidak halal, yaitu dari hasil korupsi suap.
Gayus juga disinyalir menerima suap senilai 925 juta rupiah dari Roberto
Santonius dan 35 milyar rupiah dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset
policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources dan PT. Arutmin. Gayus juga
dianggap telah menerima gratifikasi sebesar 659.800 US$ dan 9,6 juta SGD namun
tidak melaporkan ke KPK.
Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke
Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas
Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra
aparat perpajakan Indonesia.
Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal bukan karena perbuatannya yang
terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela. PNS golongan tiga yang
bekerja di direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran pajak
bagi para pengusaha besar hingga merugikan uang negara yang tidak kecil.
Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan, pengusaha diuntungkan, dan Gayus
Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya. Menurut informasi, keuntungan yang
diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum begitu besar, yaitu belum mencapai jumlah
angka triliyunan rupiah. Akan tetapi, dengan apa yang dilakukannya itu, negara
dirugikan, tertib administrasi suatu lembaga yang semestinya dipelihara menjadi
rusak. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya
di pelihara sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang
akan terjadi manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar
pajak menjadi menurun. Setelah
penyelidikan sekian lama, akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan
telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara
dan denda Rp. 300 juta.
Gayus melanggar 7 prinsip dari 8 prinsip profesi akuntan, yaitu:
- Tanggung jawab profesi : Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan yang dilakukan gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah perilaku Gayus yang melanggar prinsip tanggung jawab profesi ini.
- Kepentingan Publik : Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang mengingingkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar, karena jika Gayus menerima suap maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
- Integritas : Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip ini, karena Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya.
- Objektivitas : Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya Gayus dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
- Kompetensi dan Kehati-hatian : Dalam prinsip ini Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
- Perilaku Profesional : Hal ini yang dilanggar oleh Gayus adalah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
- Standar Teknis : Jelas terlihat bahwa perilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak, akan tetapi hal itu dilakukan oleh Gayus.
Referensi:
https://www.academia.edu/11951930/Etika_Profesi_Akuntansi?auto=download
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
https://kumpulansebuahskripsi.blogspot.co.id/2014/11/makalah-akutansi-etika-profesi-akuntansi.html
http://imasmayawatti.blogspot.co.id/2015/11/etika-profesi-akuntansi.html
Renita Shanice (27213409)
4EB01
Renita Shanice (27213409)
4EB01
Comments
Post a Comment