Posts

Showing posts from 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hubungan Dagang dengan Hukum Perdata Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini  dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHD dagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus. Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia m...

Perseroan Terbatas

Langkah-langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan data-data yang diperlukan untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)? a). membuat akte perusahaan b). mendapatkan surat keterangan domisili usaha c). mengurus NPWP perusahaan d). mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari departemen hukum dan        HAM e). mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) f). mengurus tanda daftar perusahaan Data-data yang diperlukan: a). Opsi nama perusahaan (minimal 3)' b). Bidang usaha c). Domisili perusahaan d). Nama-nama pemegang saham dan KTP e). Komposisi pemegang saham f). Modal dasar perusahaan (minimal Rp 51.000.000) g). Modal disetor (minimal Rp 51.000.000) h). Susunan direksi dan komisaris i). KTP direktur dan komisaris j). NPWP direktur k). Pas foto 3x4 2 lembar Apakah perbedaan gadai dan hipotik? Perbedaan gadai dan hipotik : a). Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, ...

Aspek Hukum dalam Ekonomi

1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi? Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan               perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2. Apakah hukum berlaku di daerah pedalaman? Setiap negara pasti mempunyai hukum, yaitu hukum negara. Begitu pula di daerah pedalaman, tetapi tidak di semua daerah pedalaman memakai hukum negara, mereka mempunyai hukum dan aturan di daerahnya masing-masing. 3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum? Tidak ada seseorang yang kebal hukum, setiap orang yang melakukan pelanggaran pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelanggaran yang mereka perbuat. Tetapi ada juga seseorang yang bisa menjadi kebal hukum, contohnya para duta besar Indonesia yang berada di negara lain. Mereka kebal dari hukum negara tersebut, jikalau mereka melakukan kesalahan maka sanksinya adalah dipulangkan ke negara asalnya. 4. Sebutkan hukum ekonomi...

Hidupkan Koperasi untuk Menyambut MEA 2015

Image
Renita Shanice 27213409 2EB01